Ingin membeli hunian?
Selain membelinya melalui perorangan, Anda juga bisa mencari hunian melalui developer perumahan. Secara singkat, developer perumahan yaitu orang atau perusahaan yang mengembangkan dan membuat sebuah perumahan. Setiap developer perumahan biasanya sudah memiliki lokasi, jumlah unit, dan jenis pembayaran yang berbeda-beda.
Nah, agar Anda tidak salah dalam memilih developer properti yang tepat, simak dulu pembahasan lengkapnya berikut ini.
Table of Contents
Developer perumahan merupakan individu, perusahaan, atau entitas yang terlibat dalam pengembangan properti perumahan. Tugas utama developer perumahan adalah merancang, membangun, dan mengelola proyek-proyek perumahan, seperti rumah, apartemen, kondominium, atau kompleks hunian lainnya. Mereka bertanggung jawab atas seluruh siklus pengembangan properti, mulai dari perencanaan awal hingga penyelesaian proyek, penjualan unit-unit perumahan kepada konsumen sampai pemeliharaan lingkungannya.
Hal ini ternyata diatur juga dalam peraturan pemerintah lho karena pengembangan perumahan sangat terkait dengan kepentingan pembangunan bangsa dan negara. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 5 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Mengenai Penyediaan dan Pemberian Tanah untuk Keperluan Perusaahan, disebutkan bahwa developer properti atau "Perusahaan Pembangunan Perumahan adalah suatu perusahaan yang berusaha dalam bidang pembangunan perumahan dari berbagai jenis dalam jumlah yang besar, di atas suatu areal tanah yang akan merupakan suatu kesatuan lingkungan permukiman, yang dilengkapi dengan prasarana-prasarana lingkungan dan fasilitas-fasilitas sosial yang diperlukan oleh masyarakat yang menghuninya."
Developer biasanya terlibat sejak proses awal pembangunan, mulai dari pembelian tanah, pembangunan, pemasaran, hingga pemeliharaan fasilitas umum di area atau kawasan perumahannya.
Fungsi utama developer perumahan melibatkan seluruh proses pengembangan properti perumahan, mulai dari perencanaan hingga penyelesaian proyek dan pemasaran.
Secara lebih detail, berikut adalah fungsi developer perumahan.
Developer perumahan mencari dan membeli lahan yang cocok untuk pengembangan perumahan. Proses ini melibatkan negosiasi harga, penilaian nilai lahan, analisis potensi pengembalian investasi, dan pemeriksaan hukum.
Developer juga menjadi pihak yang berurusan dengan perizinan dan izin dari otoritas setempat untuk memulai dan menyelesaikan proyek.
Developer merancang tata letak perumahan, bekerja dengan arsitek dan insinyur untuk merancang bangunan, serta mengawasi seluruh tahap konstruksi.
Developer mengelola aspek keuangan, jadwal, dan sumber daya. Mereka mengatur anggaran, mengelola kontraktor dan subkontraktor, serta memastikan proyek berjalan sesuai rencana.
Setelah proyek selesai, developer perumahan memasarkan unit-unit perumahan kepada calon pembeli.
Developer berperan dalam membentuk tata kota dan lingkungan dengan merancang pemukiman yang terintegrasi dengan prasarana dan fasilitas yang memenuhi kebutuhan masyarakat.
Ada 2 jenis developer perumahan yang ada di Indonesia, yaitu:
Developer perumahan komersil adalah jenis pengembang properti yang terlibat dalam pembangunan perumahan konvensional, seperti rumah-rumah, apartemen, dan kondominium. Hunian yang dibangun tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah atau subsidi, dan harga jualnya tergantung pada lokasi, luas tanah, serta tipe bangunan.
Developer perumahan bersubsidi ini bekerja pada proyek-proyek perumahan yang mendukung program bantuan subsidi dari pemerintah untuk memberikan akses perumahan terjangkau kepada masyarakat berpenghasilan rendah. Biasanya mereka akan bekerja sama dengan pemerintah atau lembaga perumahan.
Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), berikut adalah hak dan kewajiban developer perumahan yang berlaku di Indonesia.
Hak Developer Perumahan
Menurut UU Perlindungan Konsumen yang diatur dalam Pasal 6, di bawah ini adalah hak pelaku usaha developer perumahan sebagai pelaku usaha:
Kewajiban Developer Perumahan
Seperti yang diatur dalam Pasal 7 UU Perlindungan Konsumen, berikut adalah kewajiban pelaku usaha developer perumahan:
Berdasarkan perhitungan kapitalisasi pasar yang dilakukan Kompas per Desember 2022, berikut adalah 5 pengembang properti terbesar di Indonesia.
Perusahaan swasta nasional yang satu ini mencatat kapitalisasi pasar sebesar Rp34,85 triluan, dengan revenue senilai Rp1,79 triliun dan income sebesar Rp642,25 miliar. Bisnis propertinya mencakup town house, dan apartemen yang tersebar di Jakarta, Tangerang, dan Batam.
Portofolionya seperti Pondok Indah Mall (PIM 1-3), Apartemen Pondok Indah Golf (PIGA), Pondok Indah Office Tower (PIOT), Pondok Indah Office Park (PIOP) dan Service Residence Pondok Indah (SRPI). mereka juga memiliki usaha perhotelan melalui anak usahanya yang dioperasikan menggunakan jaringan Intercontinental Hotel Group (IHG).
PWON memiliki kapitalisasi pasar sebesar Rp21,77 triliun, dengan pendapatan mencapai Rp6,42 triliun dan net income Rp1,85 triliun. Bisnisnya mencakup lima segmen yaitu perkantoran, pusat perbelanjaan, apartemen servis, perumahan, dan perhotelan.
Portofolionya seperti Gandaria 8 Office, Kota Kasablanka Tower A dan B, dan Pakuwon Tower di Jakarta, serta Pakuwon Tower dan Pakuwon Center di superblok Tunjungan Plaza, Surabaya. Ada juga dua apartemen servis yaitu Ascott Waterplace Surabaya dan Somerset Berlian Jakarta. Selain itu, untuk segmen perhotelan ada Sheraton Surabaya Hotel and Towers, Four Points, Sheraton Grand Jakarta Gandaria City, The Westin Surabaya Hotel dan Marriott Hotel Yogyakarta.
Per Desember 2022, perusahaan ini mencatat market cap sebesar Rp16,69 triliun, dengan revenue Rp9,36 triliun dan net income Rp1,34 triliun. BSDE berfokus pada pengembangan kota baru yang mencakup kawasan hunian terintegrasi, dengan fasilitas lingkungan, infrastruktur, dan taman.
Portofolionya seperti BSD City, Kota Wisata, Grand Wisata, Wisata Bukit Mas, Legenda Wisata, Kota Deltamas, Balikpapan Baru, Grand City Balikpapan, dan Nuvasa Bay.
Perusahaan swasta nasional ini mencatat kapitalisasi pasar sebesar Rp17,54 triliun, dengan revenue senilai Rp10,31 triliun dan net income Rp2,25 triliun. Bisnisnya bergerak di bidang perumahan sebagai bisnis intinya dalam pengembangan kawasan terpadu, kemudian tempat rekreasi, kawasan industri, perkantoran, perhotelan, pusat perbelanjaan, apartemen, lapangan golf, dan lain-lain.
Portofolionya mencakup CitraRaya Cikupa, Ciputra World 1 Jakarta, Ciputra World 2 Jakarta, Ciputra World Surabaya, CitraLand City Surabaya, CitraLand City Losari, dan sebagainya.
Perusahaan pengembang properti ini mencetak market cap sebesar Rp10,07 triliun, dengan revenue senilai Rp5,99 triliun dan net income Rp462,9 miliar. Bisnisnya mencakup pengembangan properti, properti investasi, perhotelan, dan manajemen properti.
Portofolionya seperti Summarecon Kelapa Gading, Summarecon Serpong, Summarecon Bekasi, Summarecon Bandung, Summarecon Karawang, Summarecon Makassar, Summarecon Bogor, dan Summarecon Crown Gading.
Lengkap banget kan penjelasannya? Sekarang Anda sudah tahu mengenai apa itu developer perumahaan serta daftar pengembang properti terbaik tahun 2023. So, jangan sampai salah pilih ya.