HDII atau Himpunan Desainer Interior Indonesia (Indonesian Society of Interior Designer), merupakan asosiasi profesi desainer interior di Indonesia. Lalu, apa manfaat bergabung dalam perhimpunan ini? Apakah sekedar sertifikasi profesi atau persyaratan administrasi semata atau masih adakah manfaat lainnya? Selain itu, bagaimana posisi HDII dalam dunia rancang bangun di Indonesia dan internasional ?
Kalau memang sekedar persyaratan administrasi untuk mendapat sertifikasi profesi, ternyata Sertifikat Keahlian (SKA) profesi desainer juga bisa didapat tanpa harus melalui HDII.
Di mata masyarakat awam, profesi desainer dianggap tertinggal jauh dibanding profesi arsitek yang seolah-olah membutuhkan tanggung jawab yang lebih besar. Anggapan inilah yang mendorong para desainer interior untuk memperjelas keberadaan profesinya agar masyarakat bisa mengenal serta lebih menghargai profesi ini. Inilah dasar dibentuknya HDII di Jakarta pada tanggal 17 Januari 1983 yang diprakarsai Hoemar Tjokrodiatmo, Fred Haradiran, dan Maya Soehamoko.
Penataran & Pelantikan anggota baru 1 Maret 2012 (sumber : hdii.or.id)
Perkembangan HDII
Dalam perkembangannya, sampai tahun 2017, HDII telah memiliki 11 cabang. Selain itu, HDII juga menjadi deklarator dan anggota LPJKN (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional) yang dibentuk tahun 1999. HDII juga telah menapakkan jejaknya di dunia internasional dengan menjadi anggota penuh APSDA (Asia Pasific Space Designers Association) pada tahun 1989, dan anggota penuh IFI (Interaction Federation of Interior Designers/Architects) tahun 1985.
Sejak 2004, HDII mendapat akreditasi dari LPJKN dan berwenang melaksanakan serta menerbitkan SKA untuk kualifikasi Desainer Interior Ahli Pratama, Ahli Madya, dan Ahli Utama.
Focus Group Discussion (FGD) bersama Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) pada Desember 2016 di Hotel Le Meridien Jakarta (sumber : google.co.id)
Mengapa harus bergabung dengan HDII ?
HDII sebagai kumpulan para desainer interior yang berkepedulian tinggi terhadap dunia arsitektur interior, diharapkan bisa membawa perkembangan yang lebih signifikan, serta meningkatkan keahlian dan tanggung jawab para profesional di bidang desain interior.
HDII telah menjalin kemitraan dengan beberapa instansi pemerintahan, di antaranya Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Dinas Perindustrian, Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), dan Kementrian Perdagangan.
Kerjasama HDII bersama Kemenparekraf, Dinas Perindustrian, LPJK, Kementrian Perdagangan (sumber : www.hdii.or.id)
Program-program Bidang Government Relationship yang telah dilakukan HDII antara lain:
• Mempererat kerjasama dengan Kementrian Perdagangan, Perindustrian, dan Kemenparekraf
• Masuk ke program Rusunawa
• Mendukung bidang keprofesian
• Turut berperan aktif dalam program yang dicanangkan oleh pemerintah
Sejak November 2013 tim desainer dari Channel Lighting Consultant telah bergabung dan menjadi anggota resmi HDII cabang DKI Jakarta (sumber : channelighting.com)
Dengan bergabung menjadi anggota HDII, para desainer interior mengenal standarisasi pekerjaan dan mendapat perlindungan terhadap karya desain yang telah ditorehkan, serta menambah hubungan baik dengan komunitas profesional HDII nasional dan internasional.
Kriteria Anggota HDII[1]
Anggota biasa
- Berijasah S1 desain interior dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang desain interior.
- Berijasah D3 desainer interior dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun di bidang desain interior.
- Berijasah S1 Arsitektur dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun di bidang desain interior.
Anggota muda
Berijasah S1 desain interior/arsitektur dan D3 desain interior yang belum berpengalaman sesuai ketentuan.
Anggota Afiliasi
Perorangan yang bergerak di bidang keahlian yang menunjang profesi desainer interior.
Anggota Mahasiswa
- Mahasiswa Desain Interior minimal duduk di semester IV.
Untuk mengunduh persyaratan menjadi anggota HDII selengkapnya dapat mengunjungi tautan berikut http://hdii.org/content/inlineimages/pdf/formulir%20anggota%20baru%20WNI.pdf
Untuk mengunduh Form Anggota Baru, silahkan manfaatkan tautan berikut http://hdii.org/content/inlineimages/pdf/Form%20Keanggotaan%202016.rtf
Kegiatan HDII
HDII mengadakan berbagai kegiatan untuk menambah pengetahuan dan keahlian para anggotanya, misalnya Kankain Karkara. Kankain Karkara berasal dari bahasa Papua yang berarti diskusi. Kegiatan ini menjadi ajang presentasi ringan yang menghadirkan sekitar 15 pembicara untuk sebuah topik yang sama.
Poster KanKain Karkara ke-6 (sumber : id.pinterest.com)
HDII juga menerbitkan Buku Karya Desain Interior secara berkala setiap 2 tahun, menyelenggarakan Musyawarah Daerah (MUSDA) secara berkala, berbagai seminar, dan kompetisi untuk terus mengembangkan kemampuan anggotanya, sekaligus menunjukkan daya saing anggotanya.
HDII CERTIFICATE FOR ATTENDING INTERIOR DESIGNER'S REGIONAL COORDINATION MEETING 2007 (sumber : pt-adi.co.id)
One Day Seminar -Hotel Design and Beyond Maret 2013 (sumber : hdii.or.id)
Salah satu kompetisi furniture yang diadakan tahun 2016 (sumber : hdii.org)
Penghargaan bagi Anggota HDII
Sejak tahun 2007, HDII memberikan penghargaan atas karya terbaik Desainer Interior Indonesia secara berkala. HDII Award menjadi ajang penghargaan tertinggi yang menantang para desainer interior profesional untuk terus menampilkan desain terbaiknya. Selain itu, HDII Award bertujuan untuk mempublikasikan karya anggotanya di lingkup nasional, regional, dan internasional, serta membuktikan kemampuan para desainer interior dalam menghadapi persaingan global yang kompetitif.
HDII Award 2012 (sumber : hdii.or.id)
Selain HDII Award, berbagai penghargaan bagi anggota HDII dan komunitas desainer interior yang berprestasi terus bergulir, di antaranya Designer Choice dan Designer Recommended.
Jadi, tidak diragukan lagi, keberadaan HDII memperkaya dan memperkuat profesionalisme kinerja para designer interior Indonesia untuk menunjukkan keahlian di lingkup skala mana pun. Oleh karena itu, bagi Anda yang berminat menggunakan jasa desainer interior, tidak ada salahnya menanyakan apakah mereka tergabung dalam HDII. Dengan begitu, profesionalitasnya tidak diragukan lagi.
[1] http://www.hdii.org dibaca Kamis, 20 April 2017 pukul 20:13