Mendengar istilah Izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan sebutan IMB pasti tidak asing lagi bagi kita, khususnya Anda yang sedang dalam proses mendirikan rumah tinggal atau bangunan lainnya. Akan tetapi, pada kenyataannya masih banyak orang – dan mungkin salah satuya adalah kita – yang belum tahu dan paham mengenai bagaimana cara mengurus IMB. Akhirnya, menggunakan jasa pihak ketiga menjadi pilihan terakhir untuk dapat membantu menyelesaikan pengurusan IMB.
Lalu, apa sih sebenarnya IMB itu?
IMB sendiri sebenarnya adalah perizinan yang harus diurus saat akan membangun, melakukan perluasan, mengubah, mengurangi atau merawat bangunan. IMB biasanya dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Mengurus IMB itu penting. Memiliki IMB itu wajib. Kenapa? Pertama, karena IMB telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kedua, dengan memiliki IMB, kita jadi tahu informasi akan rencana peruntukan lahan yang akan kita bangun. Ketiga, IMB merupakan sebuah bukti bahwa bangunan yang kita dirikan itu aman dan sesuai dengan peruntukan lahan yang ditetapkan pemerintah. Keempat, IMB menjadi salah satu prasyarat bagi kita untuk mendapatkan pelayanan umum seperti listrik, air, telepon, dan juga gas. Kelima, bangunan ber-IMB pasti memiliki nilai jual yang lebih tinggi. Selain itu, tanpa memiliki IMB, kita dapat terkena sanksi. Risiko terburuknya adalah adanya pembongkaran bangunan. Tentu Anda tidak ingin hal itu terjadi pada bangunan Anda bukan?
Loket PTSP DKI Jakarta (Sumber: kompas.com)
Kalau begitu, bagaimana cara mengurus IMB? Sebenarnya, pengurusan IMB itu sangat mudah jika kita tahu prosedur yang benar. Berikut kami akan menjabarkan prosedur pengurusan IMB.
1. Melengkapi persyaratan dokumen administrasi
Beberapa syarat dokumen administrasi yang dibutuhkan saat akan mengajukan permohonan IMB antara lain adalah sebagai berikut.
Data pemohon, yang terdiri atas:
- Formulir data pemohon yang berisi nama pemohon, alamat pemohon, dan status hak atas tanah.
- Dokumen identitas pemohon, berupa fotocopi KTP atau identitas lainnya dan surat kuasa dari pemilik bangunan apabila yang mengajukan permohonan bukan pemiik bangunan.
Data tanah, yang terdiri atas:
- Tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau perjanjian pemanfaatan tanah
- Data kondisi/situasi tanah (letak/lokasi dan topografi)
- Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa
- Surat pemberitahuan pajak terhutang bumi dan bangunan (SPPT–PBB) tahun berkenaan.
- Dokumen analisis mengenai dampak dan gangguan terhadap lingkungan atau upaya pemantauan lingkungan (UPL)/upaya pengelolaan lingkungan (UKL) bagi yang terkena kewajiban.
2. Melengkapi persyaratan dokumen rencana teknis
Syarat-syarat dokumen rencana teknis yang dimaksud adalah data umum bangunan gedung dan gambar-gambar rancangan, mulai dari gambar rencana arsitektur bangunan, sistem struktur, sistem utilitas, dan sebagainya. Hal ini akan disesuaikan dengan klasifikasi bangunan anda, apakah rumah tinggal atau yang lain. Untuk rumah di bawah 500 m2, pengurusan IMB dapat dilakukan di kecamatan, dengan datang ke loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Apabila Anda belum memiliki dokumen teknis seperti gambar arsitektur bangunan, maka petugas akan datang ke rumah anda untuk membantu membuatkan gambar denah.
3. Menunggu evaluasi
Dokumen-dokumen tersebut akan diperiksa dan dievaluasi oleh pihak pemerintah daerah, dalam hal ini bupati/walikota. Lama pemeriksaan dan evaluasi adalah 7-14 hari kerja, tergantung dari kompleksitas bangunan.
4. Membayar retribusi
Selanjutnya, Anda membayarkan retribusi IMB sesuai yang telah ditetapkan dalam hasil evaluasi. Jika sudah, tanda bukti pembayaran retribusi IMB diserahkan kepada pihak pemerintah daerah.
5. Mengambil IMB
Setelah semua proses dijalankan, maka pemerintah daerah akan menerbitkan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan waktu paling lama 7 hari kerja terhitung sejak tanda bukti pembayaran retribusi IMB diterima.
Nah, bagaimana? Mengurus IMB tidak susah bukan? Jadi, kalau bangunan Anda termasuk yang belum memiliki IMB, mari segera mengurus IMB bangunan anda.
Sumber:
- Peraturan Pemerintah Dalam Negeri No 32 tahun 2010 Tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI No 05/PRT/M/2016 Tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung
- http://www.lamudi.co.id/journal/syarat-imb-biaya-izin-mendirikan-bangunan/