Cover: Logo IAI (sumber: iai.or.id)
Begitu banyaknya arsitek di Indonesia mungkin malah membuat bingung saat ingin memilih jasa arsitek mana yang akan dipakai. Atau mungkin Anda mempertanyakan keprofesionalan seorang arsitek. Sebenarnya ada cara mudah untuk memilih arsitek profesional yang terjamin kualitasnya dan bisa diandalkan. Ada sebuah wadah organisasi yang menampung para arsitek profesional yang telah diakui kinerja dan hasil karyanya.
Ikatan Arstek Indonesia (IAI) merupakan organisasi profesi arsitek di Indonesia yang bersifat nirlaba. IAI dibentuk tanggal 17 September 1959 di Bandung atas prakarsa Liem Bwan Tjie, Frederich Silaban, Mohamammad Soesilo, dan 18 arsitek muda lulusan pertama ITB tahun 1958.
Kantor sekretariatnya terletak di Jakarta Design Center Lt.7 Jl. Gatot Subroto Kav.53, Slipi, Jakarta 10260, Indonesia, www.iai.or.id
Frederich Silaban (1912-1984) salah seorang pemrakarsa terbentuknya IAI (sumber: onoaja.blogspot.co.id)
Arsitek yang tergabung sebagai anggota IAI juga bisa berkecimpung dalam kancah internasional karena IAI juga merupakan anggota dari :
1)The International Union of Architects (Union Internationale de Architectes – UIA)
2)Architects Regional Council Asia (ARCASIA)
3)ASEAN Association Planning and Housing (AAPH)- IAI merupakan salah satu pendirinya
4)Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
5)Forum Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi
Lalu, apa sebenarnya tujuan dan manfaat keberadaan IAI? Siapa saja anggotanya? Bagaimana cara untuk menjadi anggotanya? Apa bedanya arsitek yang anggota IAI dan yang bukan ?
Pengurus Nasional IAI periode 2015-2018 diketuai oleh Ahmad Djuhara (sumber : arsitektur.asia)
Tujuan dan sasaran IAI
Keberadaan IAI bertujuan untuk mengembangkan pengetahuan dan kemampuan arsitek profesional seiring kemajuan teknologi agar mampu mengabdikan ilmunya bagi dunia arsitektur Indonesia serta mampu bersaing dan diakui secara internasional. [1]
Tanggung jawab anggota IAI
Setiap anggota IAI bertanggung jawab untuk mengabdikan keahliannya bagi melayani masyarakat pengguna jasa arsitek secara profesional serta menciptakan lingkungan binaan yang berkelanjutan. [2]
Keanggotaan IAI
Keanggotaan IAI adalah para arsitek yang aktif menjadi anggota atas kehendak sendiri, ataupun dianugerahi keanggotaan IAI karena dinilai sangat berjasa bagi dunia arsitektur. [3]
Jakarta Design Week 16-19 Maret 2017 di Jakarta Convention Center (sumber : instagram iai jakarta)
Jenis keanggotaan IAI
Ada beberapa jenis keanggotaan IAI, antara lain:[4]
Anggota Kehormatan (Honorary Members) yaitu seseorang yang dinilai sangat berjasa bagi perkembangan dunia arsitektur di Indonesia.
Anggota Profesional (Corporate Members) yaitu para arsitek lulusan D-3 atau sarjana teknik arsitektur (S-1) dan memenuhi persyaratan untuk kualifikasi Arsitek Pratama, Arsitek Madya, atau pun Arsitek Utama; atau ahli yang keahliannya diakui IAI .
Anggota Biasa yaitu sarjana atau lulusan D-3 arsitektur yang mempraktikkan ilmunya, dan sejalan dengan Kode Etik Profesi Arsitek.
Anggota Mahasiswa (Student Members) yaitu para mahasiswa jurusan arsitektur yang sekurang-kurangnya telah menyelesaikan pendidikan tinggi arsitektur tingkat 3 (tiga) atau telah lulus 100 SKS.
Prosedur keanggotaan IAI sudah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga IAI bab III pasal 6 tentang Pengangkatan atau Penerimaan Anggota dan Mitra IAI. Namun, pada pelaksanaannya, setiap IAI Daerah / Cabang memiliki peraturan tambahan yang disesuaikan dengan praktik keprofesian arsitek di wilayahnya masing-masing.
Sertifikat tanda anggota IAI (sumber : arsitekbali.blogspot.co.id)
Penerimaan anggota dan mitra IAI
Calon anggota dan mitra IAI wajib memenuhi serangkaian persyaratan administrasi dan juga harus mencantumkan rekomendasi sekurang-kurangnya dari:
Organisasi profesi arsitek setempat;
Lembaga pendidikan tinggi arsitektur yang menyatakan status kemahasiswaan calon anggota adalah sah dan berkualifikasi sesuai persyaratan; atau
Dua (2) orang Anggota Profesional yang mengenal pemohon dan secara moral bertanggung jawab terhadap integritas calon anggota.
Setelah semua persyaratan terpenuhi, pengurus daerah/cabang akan meneliti permohonan calon anggota dan melaporkan kepada Pengurus Nasional, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah penerimaan surat permohonan. Jika permohonan calon anggota diterima, maka Pengurus Nasional segera meresmikan penerimaan anggota selambatnya-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah permohonan dan rekomendasi Pengurus Daerah/Cabang diterima.
Salah satu kegiatan yang dilakukan IAI (sumber : www.iai.or.id)
Sertifikat Penataran Keprofesian Arsitek sebagai bukti IAI terus meningkatkan profesionalisme anggotanya (sumber: pribadi)
Kegiatan yang dilakukan IAI
IAI terus melakukan berbagai kegiatan dan penataran untuk meningkatkan pengetahuan dan kualitas anggotanya. Beberapa kegiatan itu di antaranya :
Jakarta Design Week
Ekskursi
Architecture Convention
Open House
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
Sayembara
Penataran
dan sebagainya
Kegiatan ekskursi IAI Jakarta ke Stasiun Tanjung Priok pada Sabtu, 25 Maret 2017 (sumber : iai-jakarta.or.id)
Jadi, apa bedanya arsitek yang anggota IAI dan yang bukan?
Para arsitek yang bukan anggota IAI mungkin saja cukup berkualitas. Namun, arsitek yang sudah menjadi anggota IAI sudah terjamin kualitasnya karena sudah melalui serangkaian persyaratan yang menunjukkan profesionalismenya diakui dalam dunia arsitektur. Selain itu, para anggota IAI juga terus ditingkatkan pengetahuannya sehingga kualitas hasil karyanya bisa terus berkembang.
Baca juga:
Peraturan Bangunan Yang Perlu Diketahui
[1] untuk selengkapnya silahkan buka http://www.iai.or.id/ (dibaca Sabtu, 4 Maret 2017 pukul 22.15)
[2] untuk selengkapnya silahkan buka http://www.iai.or.id/ (dibaca Sabtu, 4 Maret 2017 pukul 22.15)
[3] untuk selengkapnya silahkan buka is.wikipedia.org (dibaca Sabtu, 4 Maret 2017 pukul 22.17)
[4] untuk selengkapnya silahkan buka http://www.iai.or.id/tentang-iai/keanggotaan/dasar (dibaca Minggu, 5 Maret 2017 pukul 10:32)