Mixed use merupakan penggunaan sebuah bangunan, satu kompleks bangunan, atau lingkungan untuk lebih dari satu kegunaan. Konsep ini telah diadopsi oleh beberapa negara di dunia sejak tahun 1920. Idenya adalah untuk menggabungkan kantor, tempat tinggal, dan pusat aktifitas lainnya di area yang berdekatan atau bahkan di gedung yang sama.
Di Indonesia sendiri, konsep mixed use diperbolehkan dan diatur dalam undang-undang. Konsep mixed use ini berkembang pada sekitar awal abad ke 19 di Amerika Serikat yang dipelopori oleh Clarence Stein & Clarence Perry, dan di Eropa, khususnya di Perancis oleh arsitek terkenal Le Corbusier.
Dewi Sartika Mixed Used Building karya DAP Studio (Sumber: arsitag.com)
Kawasan mixed use harus mampu menjadi kawasan mandiri tempat warganya bisa tinggal, bekerja, serta berekreasi di dalam kawasan tersebut. Konsep ini dapat menjadi solusi atas kondisi masa kini yang penuh dengan kesemrawutan seperti kemacetan. Penghuninya juga bisa menghemat ongkos transportasi karena jarak antara tempat tinggal dan tempat bekerja yang sangat dekat.
Green Bay Pluit Jakarta (Sumber: www.skyscrapercity.com)
Proyek mixed use merujuk kepada bangunan multi-fungsi yang mampu mengakomodasi beberapa fungsi sekaligus, seperti hunian, hotel, pusat perbelanjaan, perkantoran, pendidikan, rekreasi, dan sebagainya. Penerapan bangunan tinggi dalam konsep mixed use di lokasi strategis, seperti di pusat kota lebih diutamakan. Hal ini dilakukan untuk memaksimalkan pembangunan di lahan yang relatif kecil.
Dewi Sartika Mixed Used Building karya DAP Studio (Sumber: arsitag.com)
Ciri-ciri dari bangunan mixed use adalah sebagai berikut:
- Mewadahi 3 fungsi urban atau lebih, misalnya terdiri dari retail, perkantoran, hunian hotel dan entertainment
- Terjadinya integrasi dan sinergi fungsional
- Terdapat ketergantungan kebutuhan dari masing-masing fungsi di dalamnya
- Kelengkapan fasilitas yang tinggi, memberikan kemudahan bagi pengunjungnya
- Peningkatan kualitas fisik lingkungan
- Efisiensi pergerakan karena adanya pengelompokan dari berbagai fungsi
The St. Moritz Jakarta (Sumber: www.skyscrapercity.com)
Keuntungan dari kawasan Mixed Use
- Terdapat unit rumah yang lebih terjangkau (unit lebih kecil)
- Mengurangi jarak antara rumah, tempat kerja, bisnis ritel, serta fasilitas dan tujuan lainnya
- Akses lebih baik kepada makanan segar dan sehat (supermarket atau pasar dapat diakses hanya dengan berjalan kaki atau bersepeda)
- Pembangunan yang lebih bersinergi
- Lingkungan yang ramah digunakan untuk berjalan kaki atau bersepeda (mengurangi biaya transportasi)
Ciputra World Jakarta (Sumber: www.ciputraworldjakarta.com)
Kawasan Mixed Use di Jakarta
Ciputra World
Ciputra World Jakarta merupakan sebuah megasuperblok di kawasan Kuningan. Dengan total luas lahan sebesar 15 Ha, Ciputra World direncanakan akan memiliki 15 tower dengan total investasi mencapai Rp 15 triliun.
Ciputra World 1 berdiri di atas lahan seluas 5,5 Ha dengan 3 menara yang digunakan sebagai ruang perkantoran, apartemen, museum, theater, gallery, dan pusat perbelanjaan. Ciputra World 2 berdiri di atas lahan seluas 3,5 Ha dengan 4 menara yang digunakan sebagai ruang perkantoran dan apartemen. Sedangkan Ciputra World 3 masih dalam tahap perencanaan.
Developer : PT Ciputra Property Tbk.
Central Park Jakarta (Sumber: residen.com)
Central Park
Central Park merupakan sebuah kompleks serbaguna yang terletak di Grogol, Jakarta Barat. Central Park terdiri dari sebuah pusat perbelanjaan, satu menara perkantoran, 3 apartemen, 2 theme park, sebuah resort, dan sebuah hotel. Central Park dibangun pada tahun 2009 dan diresmikan pertama kali pada tahun 2011.
Developer : Agung Podomoro Group
Sumber:
http://www.rumah.com
http://blog.apaja.id