Surat Perjanjian Kerja atau biasa disebut Kontrak Kerja adalah dokumen yang mengatur segala hal yang telah disepakati oleh pemakai jasa / klien / home-owner dengan pemberi jasa / profesional (arsitek, desainer, atau kontraktor). Surat ini bersifat mengikat secara hukum karena ditandatangani kedua belah pihak di atas meterai dan masing2 pihak menyimpan satu salinan yang identik. Segala sesuatu yang telah disepakati bersama, mulai dari lingkup pekerjaan, tenggat waktu, sampai biaya-biaya (fee) barang dan jasa, dijabarkan lengkap dalam dokumen ini untuk menghindari terjadinya perselisihan di kemudian hari.
Apa saja hal-hal yang harus dicermati dalam Surat Perjanjian Kerja?
1. Pastikan nama dan alamat pihak-pihak yang terkait sudah benar
Nama dan alamat pihak-pihak terkait sangat penting karena dokumen ini mengikat secara hukum. Jadi, pastikan nama dan alamat telah sesuai KTP (bila perorangan) atau Akta Perusahaan/Yayasan (bila berbadan hukum). Selanjutnya, kedua belah pihak biasanya akan disebut PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
2. Cek lingkup pekerjaan yang disepakati
Butir-butir dalam pasal ini sangat penting untuk menjadi check list Anda di kemudian hari. Mintalah semua pekerjaan dijelaskan dengan mendetail, termasuk bagian-bagiannya, sehingga nantinya tidak ada kesalahpahaman yang berujung perselisihan. Pemakai jasa bisa menagih pemberi jasa bila nantinya ada pekerjaan yang belum dikerjakan. Demikian pula, pemberi jasa bisa menolak permintaan owner untuk mengerjakan pekerjaan yang tidak termasuk / tertulis di dalam Surat Perjanjian Kerja ini.
3. Teliti semua biaya-biaya yang ada termasuk pajak yang harus dibayar
Poin ini adalah bagian yang paling sensitif dan perlu dicermati seteliti mungkin. Kelebihan satu 0 saja, bisa berakibat panjang. Satu hal yang kadang lupa didiskusikan adalah masalah pajak. Apakah fee yang disebutkan sudah termasuk pajak atau belum? Pelajari dengan seksama aturan perpajakan di daerah Anda dan pastikan siapa yang menanggung pajaknya.
4. Periksa kembali semua jadwal pengerjaan dan tenggat waktunya, termasuk masa retensi
Jadwal pengerjaan adalah hal yang penting untuk diperhatikan. Jangan terkecoh apabila ada pemberi jasa yang menjanjikan waktu penyelesaian yang terlalu singkat. Besar kemungkinan proyek tersebut akan molor dari jadwal. Oleh karena itu, cek kembali apakah ada pasal-pasal untuk mencegah proyek molor, seperti adanya denda. Namun, selain jadwal pengerjaan, juga ada jadwal pembayaran. Pemberi jasa berhak untuk menunda atau menghentikan pekerjaan bila termin pembayaran tidak dilunasi oleh owner. Untuk mencegah masalah-masalah semacam ini Arsitag telah meluncurkan aplikasi Arsipro. Dengan Arsipro, pemakai dan pemberi jasa tidak perlu saling tunggu-tungguan. Owner bisa merasa aman dengan adanya jaminan uang kembali, sementara profesional bisa nyaman bekerja karena termin pembayaran akan dibayarkan sesuai jadwal bila tahap pekerjaannya telah beres.
5. Cermati semua hak dan kewajiban masing-masing pihak
Dalam dokumen ini, Anda seharusnya bisa tahu apa saja yang menjadi hak dan kewajiban Anda dengan mendetail. Sebagai contoh: klien berhak meminta arsitek untuk merevisi desainnya bila belum sesuai dengan kemauannya. Akan tetapi, berapa kali klien bisa meminta revisi? Surat Perjanjian Kerja yang baik akan mengatur berapa kali klien bisa meminta revisi, baik itu revisi besar atau revisi kecil, sehingga tidak bisa semena-mena. Contoh lainnya, kontraktor berkewajiban membangun rumah dengan menggunakan spesifikasi yang disepakati, sehingga bila di kemudian hari owner mendapati spesifikasi material rumahnya tidak sesuai kontrak, owner berhak meminta perombakan ulang.
6. Pelajari pasal-pasal yang mengatur perselisihan di kemudian hari
Jarang sekali ada proyek yang berjalan mulus tanpa perselisihan sama sekali. Tentu saja penyelesaian dengan musyawarah untuk mencapai mufakat menjadi langkah pertama yang diharapkan bisa menyelesaikan semua perselisahan. Akan tetapi, apabila ada perselisihan yang tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah, Surat Perjanjian Kerja yang baik seharusnya menjabarkan langkah-langkah yang dapat diambil, termasuk prosedur pembatalan kontrak dan kompensasi kepada masing-masing pihak.
7. Jangan ragu untuk bertanya dan meminta revisi bila kontrak belum sesuai kesepakatan
Ada banyak istilah-istilah dalam dunia arsitektur dan konstruksi yang mungkin tidak familiar bagi orang awam, seperti ‘desain skematik’, ‘gambar DD’, ‘gambar ME’, dan lain-lain. Istilah-istilah itu hendaknya dijabarkan dengan jelas atau dilengkapi dengan daftar istilah di bagian akhir kontrak. Namun, bila ada istilah-istilah yang belum Anda mengerti, jangan ragu untuk bertanya kepada penyusun kontrak supaya diperjelas. Jangan sungkan pula bila Anda merasa perlu untuk merevisi kontrak sebelum ditandatangani.
Sebagai penutup, contoh Surat Perjanjian Kerja yang baik bisa diunduh di sini.