Setelah kita tahu tentang pentingnya IMB dan bagaimana cara mengurusnya, satu hal yang perlu kita tahu saat akan mendirikan bangunan adalah peraturan-peraturan bangunan. Sama halnya seperti IMB yang wajib kita miliki sebagai pemilik bangunan, mengetahui apa saja peraturan-peraturan bangunan juga wajib kita ketahui. Untuk apa? Apa gunanya? Bukankah mendirikan bangunan tanpa perlu tahu peraturan-peraturan bangunan saja sudah cukup?
Contoh bangunan yang harus mengalami pembongkaran karena berdiri di ROW jalan (Sumber: batamnews.co.id)
Mendirikan bangunan saja memang sudah cukup. Akan tetapi, siapa yang menjamin bangunan yang sudah berdiri tersebut akan tetap aman beberapa tahun yang akan datang? Pernah dengar tentang bangunan yang berdiri di pinggir sungai mengalami keretakan? Atau bangunan-bangunan yang didirikan dipinggir jalan harus dibongkar sebagian karena adanya pelebaran jalan? Atau pernah dengar beberapa bangunan yang pada akhirnya mangkrak karena tidak mengikuti peraturan bangunan yang ada?
Di sinilah peran adanya peraturan bangunan. Peraturan bangunan berfungsi untuk mengatur agar bangunan yang akan didirikan nantinya aman bagi pelaku aktivitas di dalamnya. Aman yang dimaksud adalah aman dari ancaman bencana yang berpotensi menimbulkan kerusakan pada bangunan, seperti tanah longsor, banjir, atau kecelakaan; juga aman dari kemungkinan-kemungkinan adanya pengembangan terhadap area di sekitar bangunan pada masa yang akan datang seperti adanya pelebaran jalan atau adanya rencana pemerintah untuk membangun fasilitas umum (bandara, stasiun, terminal, rumah sakit, atau bangunan publik lainnya).
Contoh bangunan yang dibangun terlalu dekat dengan sungai mengalami kerusakan karena terkena dampak abrasi sungai (Sumber: jambi.tribunnews.com)
Lalu, apa saja peraturan-peraturan bangunan yang harus kita perhatikan saat akan mendirikan bangunan? Berikut arsitag akan menjelaskannya.
- Garis Sempadan Bangunan (GSB)
Garis sempadan merupakan jarak bebas minimum bangunan yang diizinkan. Hal ini biasanya berkaitan dengan bangunan yang dibangun di pinggir jalan atau di pinggir sungai. Maksud adanya peraturan tentang garis sempadan adalah memberikan batas dari bangunan sehingga bangunan aman.
- Ketinggian Bangunan (KB)
Ini adalah ketinggian maksimum yang diperbolehkan untuk suatu bangunan dibangun di atas suatu lahan/tanah. Hal ini biasanya dikaitkan dengan lokasi lahan yang berdekatan dengan area tertentu, misalnya: Bandara.
- Koefisien Lantai Bangunan (KLB)
Ini adalah koefisien angka persentase perbandingan luas seluruh lantai bangunan dengan luas tanah/lahan yang dimiliki. Peraturan tentang koefisien lantai bangunan hanya berlaku pada bangunan dengan jumlah lantai lebih dari satu.
- Koefisien Dasar Bangunan (KDB)
Ini merupakan angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan dan luas area tanah/lahan yang dimiliki. Koefisien dasar bangunan ini yang nantinya akan menjadi patokan seberapa luas area lantai dasar bangunan yang diizinkan untuk dibangun.
- Koefisien Daerah Hijau (KDH)
Adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan yang diperuntukkan untuk penghijauan dan luas lahan/tanah yang dimiliki.
- Koefisien Tapak Basemen (KTB)
Adalah persentase perbandingan antara luas tapak basemen dan luas lahan/tanah yang dimiliki. Hal ini hanya berlaku untuk bangunan yang memiliki basemen.
Jadi, bagaimana? Apa masih berpikir untuk mengabaikan peraturan bangunan?
Semoga bermanfaat.
Sumber:
- Peraturan Pemerintah Pekerjaan Umum No 24/PRT/M/2007 Tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan Gedung
- Peraturan Pemerintah RI No 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung
- http://trtb.pemkomedan.go.id/artikel-728-seputar-peraturan-bangunan-gedung-kdb-gsb-gsj-klb.html